Lintas10.com ( Seruyan/Kalteng) – Kepolisian Resor Seruyan, jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktek illegal logging yang dilakukan di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber ( Sarpatim).
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Anang Revandoko beserta rombongan saat meninjau langsung dengan menggunakan Hellikopter yang turun langsung ke lokasi illegal logging di Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan Kalteng, Selasa (12/9/2017) pukul 09.30 WIB.
Di lokasi illegal logging, Kapolda didampingi Karoops, Dirreskrimsus, Dirpamobvit dan Kapolres Seruyan serta Perwakilan Pemda Kab. Seruyan melaksanakan Press Release yang dihadiri beberapa media cetak maupun elektronik.
Kapolda Kalteng mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya beberapa truk kayu ulin oleh Polres Seruyan belum lama ini.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah lokasi penebangan di area hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) wilayah Kecamatan Seruyan Tengah,” katanya.
Perwira Tinggi Polri nomor satu di Polda Kalteng ini menjelaskan.
Kayu ulin yang ditebang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi dan area pembibitan PT Sarpatim, dan modus pembalakan dilakukan secara berkelompok oleh oknum masyarakat.
“Mereka pelaku lapangan, kita akan terus melakukan investigasi, mulai dari siapa yang menerima, yang menyuruh dan memodali masyarakat sekitar yang diberdayakan dan dibujuk rayu untuk melakukan kegiatan pembalakan liar khususnya untuk kayu-kayu dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, aktivitas illegal logging yang berhasil diungkap berada di tiga lokasi yang berbeda masih di dalam kawasan HPH PT Sarpatim.