Hasil dan dasar pertimbangan penghentian perkara, bahwa diatas objek lahan bersengketa seluas 100 Ha tersebut, pelapor Muhammad Tuah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Penghulu Sekeladi Hilir sedangkan pihak terlapor Johanes Sitorus memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Sintong Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, Lahan seluas 100 Ha yang diakui milik pelapor telah dikelola kerjasama investasi kebun kelapa sawit pola kemitraan antara Johanes Sitorus dengan Muhammad Jusuf pada tahun 2009 dan pada tahun 2011 dilakukan penanaman pohon kelapa sawit seluas 88 Ha dan sisanya seluas 12 Ha dikuasai oleh anak – anak dari Muhammad Jusuf.
Kemudian adanya keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan mereka mengakui tidak menerima uang pembayaran pembelian lahan dari Muhammad Tuah, sehingga mereka menerima pembayaran ganti rugi dari Muhammad Jusuf melalui perantara Suwandi.
Terakhir, surat pernyataan dari pemilik lahan yang telah menerima uang ganti rugi atas peralihan lahan miliknya tersebut kepada Muhammad Jusuf. Sehingga dalam kasus ini Pelapor dan terlapor sama-sama memiliki alas hak sehingga diarahkan para pihak untuk menempuh jalur keperdataan (dispute). (Rls)