Kemudian dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau,dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis Methamphetamina.
“Tersangka masih dalam lidik,dan akan terus Kita kejar,sementara 7, 728 Kilogram Sabu ini Kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 Gram untuk Sample,” Terang Kasat.
Eru menambahkan tranparansi pemusnahan barang temuan Narkoba jenis Sabu ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rohil.
Eru berharap untuk memberantas narkoba ini bukan hanya tugas Polisi saja namun harus bersama-sama,seperti masyarakat Kita ini mereka memberikan informasi berharga barang temuan Narkotika jenis Sabu yang sudah menyelamatkan jutaan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba ini.
Kedepan wilayah Rohil,sambung Eru peredaran narkoba dapat di berantas,pihaknya tidak boleh tutup mata untuk memberantasnya harus bersama-sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari pengaruh penyalahgunaan narkoba ini.
Sementara Tokoh masyarakat Datuk Penghulu Teluk Berembun Rusmadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi temuan barang narkoba ini dan Kita akan suport untuk pemberantasan narkoba ini yang merusak masa depan penerus bangsa ini.(rls)