Ujung Tanjung, lintas10.com- Kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Rokan Hilir bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir menjaring puluhan pelanggar saat operasi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 167, Banjar XII, tepatnya di depan area Mapolres Rokan Hilir ,Selasa (22/12) pagi. Tim gabungan operasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Personil Polres Rokan Hilir dan Personil Satpol PP.
Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, bahwa dari hasil kegiatan Operasi Yustisi hari kedua dilakukan masih didapati warga yang tidak menggunakan masker, operasi kedua ini semakin bertambah pelanggarnya daripada operasi pertama dilakukan.
“Hari kedua operasi dilakukan ditemukan sebanyak 19 orang pelanggar. Untuk pelanggar yang diberikan teguran lisan 6 orang sedangkan untuk sanksi denda uang Rp. 100.000,- sebanyak 11 orang dan Pelanggar yang mengikuti persidangan sebanyak 2 orang,” jelasnya AKP Juliandi SH,
Lanjutnya, terkait kedua pelanggar yang mengikuti sidang, langsung dikenakan putusan denda sebesar Rp. 50.000, bagi masing -masing pelanggar. Putusan denda ini ketentuannya jika tidak mampu membayar denda maka penggantinya dikenakan penjara selama satu hari kurungan.
Untuk itu, harapannya dengan kegiatan operasi yustisi ini, Khususnya Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir lebih patuh lagi dan taat dalam penggunaan masker saat keluar rumah juga mendukung Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.