Digul membeberkan, setelah menerima laporan dan keterangan para saksi bahwa yang membawa mobil pickup tersebut adalah Mujib.
Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis melakukan penyelidikan dan posisi pelaku tanggal 24 juli 2020 ditemukan barang bukti 1 unit mobil pickup daihatsu grandmax warna abu metalik nopol AB 8229 ET di Desa Mintin.
Diketahui mobil tersebut sempat digadai pelaku kepada Bahrudin di desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Kalteng pada tanggal 15 juli 2020 sebesar Rp. 10 juta.
“Kemudian posisi pelaku juga kita ketahui pada Minggu 2 Juli 2020, berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang,” beber Kasat.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis berangkat menuju Polres Ketapang, kemudian dengan dibantu Resmob Polres Ketapang, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Pasal 374 ancaman pidananya 5 tahun penjara, dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)48