Kalimantan Tengah, lintas10.com- Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng dibantu Resmob Polres Ketapang Polda Kalbar, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis pickup.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama , warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kalteng ditangkap di jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (05/08/2020) lalu.
“Pelaku atas nama Saryono alias Mujib (43)
telah berhasil kita tangkap di Desa Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Rabu 5 Agustus 2020 karena telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H., Jum’at (07/08/2020) pukul 14.50 WIB.
Dia memaparkan, penggelapan mobil pickup jenis Daihatsu Grandmax warna abu metalik Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu 15 Juli 2020 lalu.
Pada saat kejadian tersebut, korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi pada, Kamis 16 juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB ditelpon saudara Koco menanyakan keberadaannya. Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada dirumahnya di Desa Tahai Baru, Rt. 07, RW. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian dicek oleh Yanto, ternyata benar mendapati rumah korban dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang tertinggal, serta 1 mobil pick up milik korban beserta STNK yang dititipkan kepada pelaku untuk di kelola turut raib.
Beberapa kali dihubungi via telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku, sehingga atas perestiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Pulpis.