Pelalawan,lintas10.com- Polres Pelalawan menggelar Press Release Pengungkapan Penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu, di depan Halaman Mapolres Pelalawan, Jumat (14/8/2020).
Dari keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Wijatmiko kepada awak media , menyebutkan insial (JA ) diamankan di jalan lintas timur dekat kantor Bank Riau Kepri (BRK) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 ons atau 100,02 gram pada hari, Minggu (9/8/) kemarin.
Lebih lanjut di terangkan Kasat Narkoba Polres Pelalawan Pengungkapan JA awalnya adanya informasi di jalan lintas timur dekat Bank Riau. “Setelah diamankan cukup dramatis , tersangka berupaya untuk mengubah tempat traksaksi , kemudian setelah di lakukan pengintaian sempat diketahui tersangka, sehingga tersangka membunyikan di tumpuhkan batu pas di depan Bank Riau Kepri,” kata Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro.
Dengan cepat anggota melakukan penyerapan setelah ditanya dimana di letakan, tersangka menujukan ditumpahkan batu seberat 1 ons lebih, dan 1 unit handphone android dari tersangka.
“Tersangka merupakan Pengedar hendak melakukan tersanksi namun bisa digagalkan Satresnarkoba Polres Pelalawan. Untuk tersangka baru masih dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114, ayat 2, junto 112 melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (Adi Djait)