Polres Pelabuhan Belawan Mangkir dalam Sidang PRAPID di Pengadilan Negeri Medan

lintas Daerah582 kali dibaca

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap Nasib Sitohang diduga kuat tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menjelaskan bahwa patut diduga penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap Nasib Sitohang hanya berdasarkan versi keterangan pelapor dan saksi – saksi pelapor tanpa memintai keterangan saksi – saksi yang ada di tempat kejadian perkara katanya.

Oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan penyelidikan diduga tidak ada melakukan pencarian alat bukti atas tindak pidana, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Nasib Sitohang yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 agustus 2021 di dusun XV  Kurandak, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Penangkapan Nasib Sitohang ini diduga kuat tidak sah secara hukum, hal ini dinilai telah bertentangan pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Kuhap.

Alat bukti yang dipersyaratkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penangkapan, penahanan tersangka, haruslah diperoleh penyidik di awal sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Sejak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nasib Sitohang dari tanggal 17 september 2021, oknum penyidik tidak ada memberitahukan telah dimulainya penyidikan (SPDP).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan terkait alasan pihaknya mangkir dalam agenda sidang prapid ini, AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra menerangkan ketidak hadiran pihaknya karena sedang mempersiapkan jawaban ucapnya.

“Sidang itu di undur kemarin dan yang mengundur bukan kami melainkan pihak pengadilan, jadi kami sedang mempersiapkan jawaban untuk sidang pra peradilan ini” kata Rudi menerangkan. (Ly)

Baca Juga:  Debat Kandidat PASLON Bupati dan Wakil Bupati Labusel Sukses, dan ini Besaran Anggarannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.