” Jadi saat itu ada agen dari malaysia mencari wanita muda untuk dikawinkan dengan orang china. Ketemulah wanita itu (SS korban -red). Namun setelah itu korban keberatan, karena si (SY) mengawini kembali ZK, tidak terima dimintai diceraikan dulu kalau mau kawin lagi. Inilah awal masalah itu diketahui oleh kepolisian setempat ” ujar sumber menjelaskan.
Permasalahan muncul setelah SS dan ZK bersiteru lalu diamankan bersama pria warga negara RRC berinisial SY ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata SS dan ZK masih dibawah umur kata sumber.
Ia juga membeberkan bahwa SY tidak mengerti bahasa indonesia. SY dipandu berbicara lewat translet ke bahasa indonesia.
Sumber menjelaskan bahwa keterlibatan pihak lain maupun oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan kemarin pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data
Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP korban.
” Buat KK, KTP, sama siapa? Mana ada urus KTP sehari selesai. Peraturan di indonesia pernikahan itu dibatasi usia 21 tahun. Dirombak umurnya jadi usia 21 tahun dari usia 16 tahun, diganti agamanya jadi agama budha ” bebernya.
Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.
Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.