Polres Pelabuhan Belawan Gagal Menyeret Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Meja Hijau !

Lintas SUMUT167 kali dibaca

Tambahnya, kasus tersebut ditangani sebelum dirinya dipercayakan sebagai Kapolres dan perkara tersebut telah berulangkali digelar di Kejati maupun di Polda Sumut.

” Sudah berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap nggak mau P21 maupun P22 ” jelas AKBP Janton Silaban

Pihak Polres Belawan juga mengatakan telah koordinasi dan bersurat dengan Hubinter Mabes Polri dan sedang di koordinasikan dengan Interpol untuk mencari tersangka warga Tiongkok tersebut kata dia.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah menolak berkas kasus TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Ditegaskan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa prosedur penanganan suatu perkara ada aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dilengkapi

” Kita cek tentang proses berkas. Namun dapat saya pastikan tidak lah ada ditolak. Semua berkas pasti diteliti, ada tim jaksa, semua dengan sop yang ada ” tandas Yos menjawab Lintas10.com, Kamis (18/07/2024).

Rumor berkembang ditengah masyarakat bahwa kelima tersangka disebut sebut terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang tebusan maka kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya

Narasumber media ini juga mengaminkan hal tersebut. Sumber yang mengetahui betul peistiwa tersebut mengatakan secara logika saja perkara ini sudah di faktakan oleh petugas kepolisian.

” Tidak nampak mata memang mereka memberikan uang tebusan. Akan tetapi ini bisa menjadi logika karena kasus ini sudah difaktakan. Informasinya diduga 250 juta tebusan itu dan diduga 100 juta terpisah dari pns yang terlibat pemalsuan data anak dibawah umur ” ucap sumber.

Narasumber membeberkan bahwa kasus ini berawal dari adanya agen biro jasa perkawinan dari negara malaysia yang mencari wanita muda yang bersedia dikawinkan dengan SY

Baca Juga:  Miris! Pompa Air Merupakan Aset Milik PEMPROVSU di Samosir diduga Dijual Ke Tukang Botot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.