Lintas10.com, Medan – Lima orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan bebas dari jeratan hukuman. Padahal kelima pelaku informasinya sudah sempat diamankan termasuk aktor utama berkewarganegaraan tiongkok Shen Yunan (30).
Informasi dihimpun Shen Yunan (SY) sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih sebelum ia diduga dibebaskan oleh petugas.
Ke empat pelaku lainnya SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) sempat ditahan selama 4 bulan dan belakangan juga dibebaskan.
Hal ini dibeberkan oleh narasumber yang layak dipercaya diwawancara wartawan secara ekslusif yang melihat langsung peristiwa tersebut. Menurutnya, ia sempat bertemu dengan Shen Yunan, Ia juga membeberkan bahwa Shen Yunan tidak mengerti bahasa indonesia. Shen Yunan dipandu berbicara lewat translet aplikasi ke bahasa indonesia.
” Bersama orang warga RRC itu diamankan. Si.. (Shen Yunan -red) tersebut sempat diamankan seminggu lebih. Seminggu lebih jumpa kok sama saya. Iya jumpa” ucap sumber yang diwawancara wartawan.
Ironisnya, sejak diamankan kelima para tersangka pelaku TPPO dari tanggal 30 November 2023 lalu berkas tak kunjung disidangkan sampai hari ini. Padahal kasus ini telah menyita perhatian publik dan di gelar konfrensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 14 Desember 2023 silam.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan kasus tersebut tak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan satu tersangka warga tiongkok dalam kasus TPPO belum diamankan
” Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang di cina itu ditangkap dulu ” sebut Janton beberapa waktu lalu.