Padanglawas, lintas10.com- Polres Padanglawas melalui satuan reserse Narkoba berhasil menangkap AS, 39, warga lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan, dan mengamankan 5,64 gram narkotika jenis shabu.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, dimana penangkapan AS alias Bereng, tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa (28/7).
Dan penangkapan tersangka pengedar itu berhasil dilakukan tim Sat Res Narkoba di jalan Sutan Hasanuddin lingkungan IV kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, tepatnya di belakang Rutan kelas II Sibuhuan kabupaten Padanglawas. Sumatera Utara.
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Agus M. Butar butar kepada wartawan membenarkan kejadian penangkapan AS, tersangka pengedar narkoba jenis shabu.
Adapun kronologis kejadian, sekura pukul 11.00 WIB, personil Satuan reserse narkoba Polres Palas mendapat informasi dari informan, bahwa AS alias Bereng memiliki dan membawa narkotika golongan I bukan tanaman atau jenis shabu.
Dimana tersangka sedang berada di jalan Sutan Hasanuddin, lingkungan IV Pasar Sibuhuan, tepatnya di belakan Rutan kelas II Sibuhuan.
Sehingga tim Sat Res Narkoba Polres Padanglawas langsung terjun ke lokasi. Kemudian langsung menangkap dan mengamankan tersangka AS alias Bereng bersama barang bukti dua bungkus plastik Shabu seberat 5,64 gram.
Selanjutnya tim Sat Res Narkoba langsung membawa pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk proses lanjutan. (Id)