Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polres Murung Raya – Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng menggelar Press Release pegungkap kasus Curanmor yang melibatkan 3 orang residivis. Kegiatan tersebut digelar di depan Mapolsek Murung, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jum’at (07/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Hasil pengembangan dari duet Residivis SL (21) dan PR (21), yang ditangkap pertama kali. Tim Buser Gabungan Polres Mura dan Polsek Murung kembali berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil curian dengan total BB sepeda motor 4 unit, dan 1 unit untuk melakukan kejahatan mereka. Sementara satu pelaku lagi yang berhasil diamankan AD (39) yang ditangkap desa Kohong Kec. Barito Tuhup Raya yang diketahui juga tersangka residivis.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K saat Press Release mengatakan, terangka SL dan PR merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2018 dan mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara Teweh pada tanggal 2 Maret 2020.
“Kedua pelaku diamankan oleh Polsek Murung yang dibackup tim Buser Polres Mura dan barang bukti hasil kejahatan dari mereka berhasil diamankan 3 buah kendaraan Roda 2 yakni dua buah motor Satria F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP.
Sementara dari tersangka PR dan AD berhasil diamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150 di rumah keluarga tersangka AD di Desa Lemo Kabupaten Barut.
Kapolres juga menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor saat memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan. (AT-humas polda kalteng)18