Polres Mura Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng menggelar Press Release terkait pengungkapan peredaran Kosmetik Ilegal atau tanpa izin, diwilayah hukum Polres Mura, Jum’at (28/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dijelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura menangkap pelaku penjualan alat kecantikan atau kosmetik tanpa izin di kota Puruk Cahu, Kamis (27/08/2020). Pelaku berkedok membuka toko baju dan praktek tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.

Adapun praktek illegal yang digeluti pelaku sebanyak 41 jenis dari total berjumlah sebanyak 654 kosmetik dari berbagai merek berhasil diamankan. Pelaku BP (32) warga jalan A Yani ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Ronny M. Nababan, S.H.,S.I.K menyebutkan, pelaku ditangkap karena menjual barang dagangan berupa kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, adapun terkait dengan kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat ke unit Tipiter Sat Reskrim Polres Mura, akhirnya jajaran Polres langsung bergerak dan menanyakan alat-alat kosmetik dan pemilik tidak bisa menunjukan surat izin resmi, bahkan semua kosmetik tidak memiliki notifikasi atau kode dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM).

“Dalam berbisnis komestik illegal, pelaku mengakui telah meraup keuntungan puluhan juta perbulan. Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berbelanja alat kosmetik yang tidak mengantongi ijin edar,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Dalam Sehari 100 Anak Berhasil Disunat Pada Acara HUT Bank Kalteng Kuala Pembuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.