“Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional,” tandasnya.
Hal itu terungkap, kata Erick, berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapasanggota kami mendapatkan informasi kembali akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan
Berangkat dari informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut dan didapati didalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilo
Erick juga mengimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen.
Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU No. 35 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polrestro Jakbar
Editor: Benz