Kalimantan Tengah, lintas10.com- Kegiatan sosialisasi E-LHKPN bagi pejabat dilingkungan Polri digelar oleh Polres Lamandau bertempat di Joglo Polres Lamandau, Jl. Bukit Hibul Selatan Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2020) Pagi.
Sosialisasi e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik atau yang sering disebut (e-LHKPN) yang ditujukan bagi para pejabat di lingkungan Polri tersebut merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK.
Tim pokja quick wins renstra Polri 2020-2024 Itwasda Polda Kalteng yang di pimpin AKBP Agus Supriyono memberikan sosialisasi tentang kepatuhan pembuatan dan pelaporan e-LHKPN di Polres dan di damping Wakapolres Kompol Harman Subarkah S.H.serta di ikuti oleh PJU Polres Lamandau, Kapolsek Jajaran, Para Kanit Reskrim Dan Narkoba, Benma Sat Lantas dan Kasi Keuangan.
Kapolres Lamandau AKBP Titis bangun H.P., S.I.K, M.H melalui Wakapolres mengatakan bahwa, sosialisasi E-LHKPN di maksudkan untuk mensosialisasikan sistem terbaru pelaporan hasil kekayaan penyelenggara negara yang mewajibkan para penyelenggara negara khususnya pejabat Polri untuk melaporkan rincian tentang harta kekayaan dan data pribadi ke KPK secara online.
“Tidak hanya pejabat utama di Polres, ditingkat Polsekpun wajib mengisi, Oleh karena itu para peserta sosialisasi ini diharapkan bisa paham dengan format pelaporan yang baru,”ucapnya.
Dirinya berharap, dengan diselegarakannya kegiatan Sosialisasi E-LHKPN, Benturan Kepentingan dan Gratifikasi di Polres Lamandau T.A. 2020, diharapkan para penyelenggara negara khususnya pejabat pengguna anggaran di Polres Lamandau dapat melaporkan kekayaannya sebagai bentuk pertanggung jawabanan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memperoleh harta kekayaan. (AT-humas polda kalteng)42