Rantauprapat, lintas10.com- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melakukan Konfrensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram (kg) yang dibungkus dalam 45 (empat puluh lima) bungkus plastik dilakban warna cokelat
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda : Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel : H. Edimin, Wakil Bupati Labura : H.Samsul Tanjung, ST, MH, unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers
AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara
Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (09/08)