Rantauprapat, lintas10.com- Polres Labuhanbatu Tekab Unit Ekonomi dipimpin oleh Kanit Idik II IPTU SM.Lumban Gaol,SH Mengamankan 1 orang Tersangka Permainan Judi Tembak Ikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 24.30 Wib Di Desa Pematang Celeng Dusun Janji Matobu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tepatnya Di Warung *TUPON*.
Tupon (46) Petani, Negeri Lama Seberang Dusun Blok III Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (KTP) Domisili Desa Pematang Celeng Dusun Janji Matobu Kecamatan Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu Sebagai Pemilik Warung, Sudah 1 Minggu beroperasi Dan Mendapatkan Hasil Rp. 300 ribu, Untuk Sewa Tempat menghasil kan Rp.25 ribu.
Informasi akurat dari Masyarakat kepada pihak Kepolisian langsung direspon
Tekab Unit Ekonomi Bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi di terima.
Kepada Polisi Pelaku Mengakui Perbuatannya Sebagai Sebagai pemilik Warung/Penjaga Meja dan jika Ada pembeli chip di hargai Rp.10 ribu Per Cip, Selanjutnya Cip Dimainkan ke Mesin Judi Tembak Ikan lalu memilih salah satu Tebakan Apabila Berhasil Ada Yang Mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan Seterusnya.
Selanjutnya Apabila Merasa Sudah Cukup maka Cip tersebut di Jual kembali kepada penjaga An.Tupon dengan Harga sebesar Rp. 10 ribu. adapun pemilik warung mendapatkan mesin tembak ikan dari inisial “S” yang sudah dikantongi Polisi identitasnya.
Selanjutnya Tersangka Berikut Barang Bukti di Bawa ke Polres Labuhanbatu guna Proses Hukum.(SiRa)