Polres Labuhanbatu Sita 8 Butir Extacy

Rantauprat,lintas10.com-Hampir satu bulan, sejak 08 Oktober 2018 sampai dengan 6 Nopember.2018 Polres Labuhantu cuma berhasil menyita barang bukti.8 Butir Pil Extacy yang membuat Orang tahan berjoget goyang bila menelan pil tersebut.

Barang bukti Pil Setan tersebut dipaparkan kepada Sejumlah Wartawan bersamaan dengan yang dibacakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Ikadek Heri Cahyadi pengungkapan 35 Kasus.Tindak Pidana Narkoba,Rabu (7/11) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka yang ditahan sebanyak 43 Orang terdiri dari 41 Lelaki,2 Perempuan dengan status Pengedar 34’Orang, sebagai pengguna 9 Orang.

Selain 8 butir pil extacy, barang bukti Narkoba jenis Sabu 73,43 Gram.

Tindak pidana Narkoba dari Jajaran Polres Labuhanbatu tersebut ditangani.Sat Narko Polres 23 Kasus tangkapan dari Kabupaten Labuhanbatu 9 Kasus,Labuhanbatu Utara 12’Kasus,Labuhanbatu Selatan 14 Kasus.(SiRa)

Baca Juga:  Angkat Sejarah Kebudayaan Melayu Siak, Melalui Kemah Budaya Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.