Labuhanbatu.Lintas10.Com- Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu Perpanjang Masa Tahanan Pelaku Pemerkosaan nenek Berinisial RS (67) Yang Mengaku Diperkosa Seorang Pria Sekampungnya Yang Berinisial H (40), Peristiwa itu terjadi dirumah Korban di desa Suka Ramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,(LABURA).
Informasi Yang Dihimpun Lintas10.Com dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, MH Mengaku Bahwa masa Penahanan Pelaku Pemerkosaan Nenek diperpanjang karena Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rantauprapat Kembalikan berkas pelaku pemerkosaan nenek yang terjadi di Desa Suka Ramai Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Berkasnya masih dikembalikan oleh jpu Mas Bana,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Melalui Pesan whatsapp kepada Kru Lintas10.Com Rabu (25/10/2017).
Pantauan Lintas10.Com, Pelaku pemerkosaan Berinisial H (40) Ditahan pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu Pada tanggal (24/7/2017), namun pihak Kejaksaan masih memulangkang berkas pelaku karena unsur pidana terjadinya pemerkosaan belum bisa di penuhi pihak penyidik Polres Labuhanbatu.(Bana)