Polres Labuhanbatu Berhasil Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp. 429 juta

Dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup, pada tahun 2020 Sat Reskrimm Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penindakan 3 kasus mengangkut kayu hasil hutan dan 2 kasus menguasai hutan lindung dengan total 7 orang tersangka diproses sidik. Selain itu dalam proses penyelidikan berhasil menemukan 4 kasus pelanggaran administratif yang penanganannya telah dilimpahkan ke dinas kehutanan. Total barang bukti kayu yang diamankan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan selama 2020 yaitu sebanyak 1.279 batang) dengan volume 377, 49 meter kubik. Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada tanggal 10 Desember 2020 berhasil mencegah upaya perdagangan 2 kulit harimau berikut tulang belulang yang berasal dari 3 ekor harimau sumatera dan melakukan proses sidik terhadap 2 orang tersangkanya.

Selama tahun 2020 untuk barang bukti ungkap kasus narkoba jenis shabu 17.673,21 gram, ganja 16.301,20 gram, pil exstasi 1.128 butir dan 12 butir happy five, psikotropika (Benzodiazep) 2.351 butir.

Konfrensi pers Anev Kamtibmas tahun 2020 juga dihadiri jajaran Polres Labuhanbatu dan para insan pers se kabupaten Labuhanbatu Raya. (jon sitorus)

Baca Juga:  BSPPL Terima Bantuan 14.700 masker untuk santri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.