Bernhard menyebut, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 20 bungkus bermerek teh cina seberat 20.100 gram, pil ekstasi warna kuning merek Rolex 24.129 butir, pil ekstasi warna kuning merek Trisula 14.557 butir, HP Vivo warna biru dan STNK mobil yang digunakan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Parman Sitohang)