Rantauprapat,lintas10.com-Polres Labuhanbatu mengungkap 30 Kasus Narkoba dalam kurun waktu 25 Hari sejak tanggal 11 September hingga 5 Oktober 2018 cuma berhasil menyita barang bukti jenis Sabu seberat 160,81 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AK BP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (8/10) kepada sejumlah Wartawan seperti biasanya menyampaikan Pres Reliesnya dengan menunjukkan beberapa tersangka dan barang buktinya yang sudah dipersiapkan diatas meja panjang.
Selain barang bukti Sabu yang cuma 160,81 Gram, juga berhasil disita Narkoba Jenis Ganja 1.59986 Gram dan Narkoba Jenis Pil Extasy 285 Butir, sedangkan barang bukti berupa uang dan benda lainnya seperti jenis kenderaan sepeda motor dan mobil tidak ada dipaparkan dan disebutkan secara rinci.
Saat paparan hanya disebutkan secara global 30 Kasus Narkoba dengan jumlah 35 orang tersangka, terdiri dari 28 orang pengedar dan 7 orang pengguna.
Dari 30 Kasus tersebut Rincian nya yakni Satres Narkoba.Polres Labuhanbatu menangani 25 Kasus,Polsek Kualuh Hulu 3 Kasus,Polsek Bilah Hilir dan Polsek Bilah Hulu masing-masing 1 Kasus.(SiRa)