” Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini, sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan, dan telah disiapkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin,” paparnya.
Sementara proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan, dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” sebutnya.
Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut, dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput. Kemudian diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Pelaksanaan pemusnahan Barang bukti Narkotika tersebut, berlangsung aman, tertib dan kondusif,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing….