Lintas10.com. Kuansing – Polres Kuansing menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat 275,88 (dua ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh delapan) gram, dan narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan total berat 2.302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram, bertempat di Mako Polres Kuansing, Senin (26/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, yang dihadiri Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto, ST. SH, MH, Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Yosef Butar Butar, SH, Kasi Pidum Kejari Kuansing, Eka Mulia Putra, SH. MH, Kasatpol PP Santi Evi Dimeti, SH, Dinas Kesehatan Rina Astuti, Amd.Kep, BNNK Kuansing Gusti Rahmat, SKM dan Penasehat Hukum Yogi Saputra, serta disaksikan oleh tersangka tindak pidana Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2, yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.
Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial NR, dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 187,27 (seratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, dan DF dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 88,61 (delapan puluh delapan koma enam puluh satu) gram,” ujarnya.
Sedangkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dengan tersangka berinisial R yang dimusnahkan sebanyak 2302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram,” katanya.