Berdasarkan informasi yang di peroleh dari warga di sekitar lokasi mengatakan bahwa rakit PETI yang diberitakan di media online sehari sebelumnya (14/12/22), sudah meninggalkan lokasi PETI pada sore kemaren sekitar pukul 16.00 Wib, dengan cara rakit dompeng di tarik dengan menggunakan pompong (Perahu bermesin).
Sementara di lokasi yang berbeda, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin, SH bersama dengan personil gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing, juga melakukan penertiban PETI yang berada di Sungai Batang Kuantan Desa Bandar Alai, Kuantan Tengah,” sebut Kapolres AKBP. Rendra Oktha Dinata, S. IK, M. Si melalui Kasi Humas AKP. FERI. W.
” Penertiban PETI yang diakukan Polsek Kuantan Tengah bersama anggota Sat Reskrim ini, juga dikarenakan adanya pemberitaan yang muncul disalah satu media online yang berjudul ” Tiga Rakit Dompeng Terus Beraktifitas Sepanjang Sungai Batang Kuantan Desa Bandar Alai “. (14/12/22),” ujarnya.
Adapun giat penertiban PETI yang dilakukan team gabungan Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuansing, dilakukan dari pukul 14.00 Wib s/d 16.00 Wib dengan cara mendatangi, dan melakukan penyisiran disepanjang aliran Sungai Kuantan Desa Bandar Alai,”
” Namun dalam giat yang dilaksanakan tersebut, Team Pemberantasan PETI Polsek Kuantan Tengah dan Polres, tidak ada menjumpai aktivitas PETI dengan menggunakan rakit dompeng tersebut,” tegasnya.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Kuansing menegaskan bahwa Polres Kuansing akan tetap melakukan upaya pemberantasan PETI yang ada diwilayah Kuansing, serta akan menindak dengan tegas sesuai Hukum yang berlaku terhadap para pelaku PETI bila mana dijumpai.
Untuk itu dihimbau pada para pelaku PETI, agar dapat menghentikan aktivitasnya. Dan juga bagi masyarakat diharapkan untuk selalu peduli, dan berperan aktif dalam upaya bersama-sama untuk memberantas PETI di wilayah Kuantan Singingi,” tuturnya. (Rep/Rls)***