Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Kronologisnya

Kuansing463 kali dibaca

Dikatakannya, pelaku RS alias RH telah melanggar Pasal 338 jo 365 Ayat (3), (2) KUHP. Sedangkan NS alias N melanggar Pasal 55, 56 KUHP, dan AF alias P melanggar pasal 480 dan atau 221 KUHP.

 

Turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dan Kanit I Idik IPDA Mario Suwito, SH dan sejumlah awak Media cetak, TV dan Online. (Rep/Rls hms)***

Baca Juga:  FPJ Berjalan Lancar dan Pelaksanaan Berbeda, Aherson Apresiasi Semua Pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.