” Dengan teriakan korban, membuat pelaku RS alias RH lari ke dapur, dan terlihat sebuah kapak. Sehingga pelaku mengambilnya dan mengayunkan ke arah leher korban. Mendengar adanya keributan, menyebabkan HS terbangun,” ujarnya.
Melihat HS terbangun, pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN, yang selanjutnya pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp, dan uang sebesar Rp. 6 Juta yang di temukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.
”Pelaku mendatangi Rumah NS alias N, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian. Akan tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan, terhadap korban NS alias N,” imbuhnya.
” Setelah itu AF alias P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban, agar tidak diketahui oleh orang,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, Pelaku RS alias RH ditangkap di rumah tantenya di Desa Kasang, Kuantan Mudik. Sedangkan kedua temannya NS alias N, dan AF alias P di tangkap dirumahnya di Desa Sako, Kecamatan Pangean. “Saat ini ketiga dugaan tersangka, diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu :
– 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku),
– 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),
– 1 (satu) bilah kapak,
– 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih,
– 1 (satu) helai seprei,
– 2 (dua) helai baju Daster milik korban,
– 1 (satu) buah anting,
– 1 buah cincin (satu) buah,
– 1 (satu) buah tas warna hijau ,
– 1 (satu) buah dompet,
– 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,
– 1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,
– 1 (satu) helai sarung kotak-kotak,
– 1 (satu) helai selimut warna merah.