Lintas10.com. Kuansing – Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, yang terjadi pada 27 September 2022 lalu di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Kecamatan Pengean, Kuantan Singingi, berhasil diungkap Polres Kuansing pada Jumat (7/10/2022).
” Kurang dari dua Minggu, kasus pencurian dan menghilangkan nyawa korban (Ibu dan Anak) berhasil diungkapkan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK, M.Si, ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Kuansing, Jumat (7/10/22).
Sedangkan pelaku pencurian dan pembunuhan, dilakukan oleh tiga orang yaitu RS alias RH (29) beralamat di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, NS alias N (Ikut serta membantu tindak kejahatan), dan AF alias P (penerima barang curian),” katanya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Pengean di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka akibat benda tajam di leher, (27/9/22) malam.
”Kronologis kejadiannya, kata Kapolres, pelaku RS alias RH awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN, tetapi pelaku RS alias RH berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian. Karena pelaku RS alias RH ingin menebus sepeda motornya, yang telah digadaikan kepada temannya.
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah NS alias N di Desa Sako, Pangean dengan menyebutkan kepada NS alias N, bahwa dirinya ingin melakukan pencurian.
Dengan diantar NS ketempat yang akan dilakukan pencurian, setelah NS alias N mengantar pelaku, RS alias RH kembali pulang kerumahnya,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban SN melalui jendela, dan melakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone. Saat itu juga pelaku RS alias RH, melihat gelang emas di tangan korban yang sedang tertidur, dan lalu ingin mengambilnya. ” Di saat hendak mengambilnya, korban SN terbangun dan langsung berteriak,” ujarnya.