Selanjutnya terkait kasus tindak pidana kriminal umum kasat reskrim Polres kota Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno juga mengungkapkan kasus yang sudah ditangani per-November 2020 yakni untuk kasus perjudian pihak reskrim telang mengungkap sebanyak 26 kasus, kemudian untuk tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) ada 23 kasus, selanjutnya pencurian sepeda motor (Curanmor) sebanyak 8 kasus dan pencurian disertai kekerasan (Curas) berjumlah 1 kasus.
“Maka untuk meminimalisir dan memberntas tindak kejahatan di kota Padangsidimpuan, dalam hali ini kita sudah melakukan upaya mengkondusifkan dan menciptakan rasa aman dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat salahsatunya kita lakukan patroli setiap malam di titik rawan yang ada wilayah kota Padangsidimpuan dan tentunya kita juga tidak lupa menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan dengan diberlakukannya patroli setiap malam bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya Kapolres kota Padangsidinpuan AKBP Juliani Prihatini dalam wawancara terbuka tersebut menyampaikan bahwa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba dan kriminal tentunya pihak kepolisian meminta adanya peran serta dari semua elemen masyarakat kota Padangsidimpuan tanpa terkecuali.
“Tentunya dalam melakukan perang terhadap narkoba dan tindak pidana kriminal pihak polres kota Padangsidimpuan pastinya berupaya melakukan yang terbaik demi terciptanya rasa aman ditengah – tengah masyarakat dan dalam hal ini saya tidak sendiri, saya.memiliki panglima – panglima yang luar biasa yang siap memberantas narkoba dan tindak kriminal”