Pangkalan Bun, lintas10.com–Petugas gabungan dalam Ops Yustisi, Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP dalam kegiatan tersebut Menghentikan pengendara di Jalan HM. Rafi’i Kec. Arsel Kab. Kobar dan vmemberikan sosialisasi serta sanksi denda terhadap pelanggar yang tidak memakai masker guna pencegahan Covid19, Minggu (09/01/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Ipda LK. Sembiring, S.Pd. menuturkan bahwa, Ops yustisi bertujuan untuk mendisiplinankan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di Jalan raya, supaya warga mematuhi prokes dalam rangka pencegahan Covid 19,” Ujarnya.
“Dalam kegiatan tersebut masih ditemukan Pelanggar yang tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi denda oleh rekan kita dari Satpol-PP agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.(AT-humaspolreskbr).