Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Seusai Apel Gelar Pasukan untuk pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dengan sandi Operasi Lilin Telabang 2018, yang diikuti unsur pasukan POLRI, TNI, Satpol PP, Dishub Kobar, serta seluruh unsur pendukung lainnya bertempat di halaman Mapolres Kobar (21/12/18) dilangsungkan pemusnahan barang-barang bukti hasil sitaan dari Operasi Kepolisian Resor Kotawaringin Barat disepanjang tahun 2018.
Dalam laporannya, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP ARIE SANDY ZS, SIK, M.Si, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 31 paket Sabu, seberat 314,399 g dengan nilai sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
Dan Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, selama tahun 2018 telah menangani sebanyak 59 kasus dengan mengamankan 75 orang tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka wanita, dengan menyita barang bukti berupa 540,440 g Shabu, 612 butir Zenit, dan 77 botol miras.
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dilakukan oleh FORKOPIMDA Kotawaringin Barat dengan disaksikan seluruh peserta upacara gelar pasukan.(AT)