Pangkalan Bun, lintas10.com– Polres Kobar gencar melaksanakan Ops Yustisi Gabungan bersama TNI dan Satpol PP Kab.Kobar, Minggu (14/02/2021) Pagi.
Operasi Yustisi Pagi ini dilaksanakan di objek wisata pantai kubu Kec.Kumai Kab. Kobar
Patroli Yustisi ini merupakan kegiatan penertiban Masyarakat terhadap penerapan prokes yang telah ditetapkan pemerintah.
Dan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat patuh dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari. Kegiatan pagi ini dipimpin oleh Iptu Supandri.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Iptu Supandri mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis.
“Seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” terangnya
Selain itu menurut Iptu Supandri dalam kegiatan tersebut juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu “5M” (memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas). (AT-humaspolreskbr).