Pangkalan Bun, lintas10.com– Memasuki hari kedua, sejak diberlakukannya peraturan bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama satgas Yustisi terus melakukan upaya pendisiplinan.
Upaya ini salah satunya melalui razia yang digelar pada Jumat (9/10/2020) siang di area bundaran Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
Dalam razia kali ini, setidaknya ada 42 orang yang terjaring dalam kegiatan pendisiplinan prokes.
“Pada satgas Yustisi ini, pemegang fungsi utama adalah rekan – rekan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kami dari Polres Kobar bersama TNI ikut turun kejalan untuk bersama – sama mensukseskan kegiatan pendisiplinan,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana.
Kapolres menambahkan, pada hari kedua ini sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi administrasi dan sanksi sosial membersihkan jalan.
Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan kembali di lokasi yang berbeda guna mewujudkan Kabupaten Kobar yang zero Covid 19.(AT-humaspolreskbr).