Polres Kobar Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana

Kotawaringin Barat, lintas10.com-Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan selama bulan Juni 2020, di halaman Mapolres Kobar, Senin (29/6/2020) siang.

Press realese ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani didampingi Kanit Tipidter (tindak pidana tertentu) Aipda DF. Silaban dan Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Ipda Paulina.

Adapun Kasus tindak pidana yang dipaparkan oleh Kasatreskrim yaitu kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus produksi miras jenis tuak.

Dari dua jenis tindak pidana tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TR (40) pelaku persetubuhan anak dan HI (42) serta TS (41) pelaku produsen miras.

“Saat ini proses hukumnya sudah berjalan, untuk barang bukti sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat.

Rendra menambahkan, kepada pelaku persetubuhan anak dikenakan Pasal perlindungan anak, sementara untuk produsen miras dikenakan Pasal perlindungan Konsumen.(AT-humas polres KB).

Baca Juga:  Polsek Patangkep Tutui patroli karhutla dan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses