Pangkalan Bun, lintas10.com– Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal percepatan penanganan Covid – 19, tim Satgas Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus gencar melakukan razia masker di setiap kecamatan.
Pada Rabu (30/9/2020), Polres Kobar jajaran Polda Kalteng bersama TNI dan Satpol PP melakukan sosialiasi serta penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Indra Sari, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, operasi yustisi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan ini terus di tingkatkan sesuai dengan peraturan Bupati Kobar nomor 54 Tahun 2020.
“Sosialisasi dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan gerakan 3M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak,” kata Andi.
Dengan terus meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dia berharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Operasi yustisi ini dilakukan secara stasioner dan mobile di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian di Kecamatan Arsel.
Pelanggar yang terjaring operasi yustisi langsung diberikan teguran dan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. “Di harapkan dengan pemberian sanksi sosial tersebut dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” ujarnya.(AT-humaspolreskbr).