“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cctv merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun. (AT-humaspolreskbr).