Polres Kobar Bongkar Sindikat Anak – Anak Pelaku Pencurian Rumah Dan Toko

“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cctv merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun. (AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  H. Eka Putra Nazir ST. MT Deklarasikan Siap Maju Jadi Ketua PWI Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.