Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” imbau dia.(AT-humaspolreskbr).