Kalimantan Tengah, lintas10.com- Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada Kepala Desa Tumbang Muroi Bapak Nanang Karyadi dan Sekdes Tumbang Mangkutup Bapak Suriato usai pelaksanaan TFG (Tactical Floor Game) di Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis (27/8/2020).
Bukan tanpa alasan, pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Desa Tumbang Muroi dan Sekdes Tumbang Mangkutup yang dengan penuh kesadaran menyerahkan 5 (lima) pucuk senjata api laras panjang kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap semoga dengan pemberian piagam penghargaan ini, masyarakat yang lain, yang masih menyimpan (senjata api rakitan), termotivasi dengan kesadaran untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang.
“Saya mengapresiasi Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI beserta jajarannya karena telah melakukan pendekatan dan bertanggungjawab pada keamanan serta ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penyalahgunaan senjata api sehingga dapat melanggar hukum,” harap Manang.
Manang menambahkan kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat dipastikan ilegal. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi) illegal.
“Saya harapkan masing-masing Kapolsek bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mengerti bagaimana cara mendekatkan diri kepada masyarakat di tempatnya sehingga dapat menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian,” kata dia. (AT-humas polda kalteng)35