Lintas10.com, KAMPAR- Polres Kampar melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,79 gram.
Pemusnahan barang bukti itu di gelar di Mapolres Kampar dipimpin langsung Kapoles Kampar AKBP Edi Sumardi P. SIK disaksikan perwakilan badan narkoba kabupaten, Kejaksaan negeri Kampar, Pengadilan negeri bangkinang, Dinas kesehatan, satpol PP serta media yang meliput selasa (23/11/2016).
Narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus oleh Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar dengan tersangka IN alias NT (PR 56 TH) pada tanggal 6 November 2016 lalu dengan TKP diareal SPBU Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kinerja jajarannya dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi, dan membutuhkan kepedulian semua elemen masyarakat untuk secara bersama mengantisipasinya,” ujar Kapolres.
Selain itu orang nomor satu di Polres Kampar itu meminta Kepada media pers Kapolres mengajak untuk selalu mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan, dengan memberikan pencerahan tentang dampak buruk penyalahgunaan segala jenis narkotika.
“Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu ini, dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan air lalu diblender dan dibuang ketanah,” kata Alumni Akpol itu.(soleman)