“Berdasarkan hasil patroli Cyber, petugas berhasil menemukan sindikat penjualan satwa liar dilindungi yang tergabung dalam beberapa medsos FB dan WA Group, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka atas nama ES, AS, SS, CM dan SR di beberapa lokasi Jakarta Barat,” katanya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa hewan liar yang dilindungi yang akan dijual kepada masyarakat pemesan.
Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk penyilidikan lebih lanjut, sedangkan untuk satwa langka dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk perawatan lebih lanjut.
Editor: Benz