Jakarta, lintas10.com – Ungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi antar daerah secara dalam jaringan (daring) adalah dalam rangka mendukung kampanye Asian Games 2018 tentang larangan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dengan nomor LP. No. 990/VII/2018/Res JB, LP. No. 991/VII/2018/Res JB, LP. No. 992/VII/2018/Res JB, LP. No. 993/VII/2018/Res JB, LP. No. 994/VII/2018/Res JB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, perkara menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi secara ilegal bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 33 ayat (3) UURI No. 5 tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati fan ekosistemnya.
“Waktu kejadian, Senin (16/7) dan Selasa (17/7),” kata Edy.
Edy menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di tiga lokasi antara lain, Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat, dan Jalan S. Parman Slipi Palmerah Jakarta Barat/Jakarta Pusat.
“Tersangka lima orang antara lain, AS 15 Tahun, Laki-laki, CM, 18 Tahun, Laki-laki, Es, 20 Tahun, Laki-laki, SR 18 Tahun, Laki-laki, dan SS 25 Tahun, Laki-laki,” ujarnya.
Menurut Edy, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, satu ekor buaya muara, tiga buah handphone pelaku, uang tunai senilai Rp.2.100.000, dan tiga buku rekening Bank. “Para pelaku tergabung dalam jaringan group online yang terdiri dari sindikat penjual satwa liar yang dilindungi,” lanjutnya.