Polisi Terbitkan Surat Tiga DPO Pembacokan Anggota TNI Prada Defliadi Susanto

Lintas SUMUT104 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Polrestabes Medan resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembacokan terhadap anggota TNI Prada Defliadi Susanto.

Diketahui Prada Defliadi Susanto yang bertugas di Kapena Jab Tabakpan 2 Pok 2 Ru 3 Ton 1 Kipan C Yonif 100/Ps diduga dianiaya oleh sekelompok preman di kawasan Jalan Guru Patimpus Petisah Medan pada hari Minggu, (4/8/2024) kemarin.

Surat DPO tersebut, ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba SH MH dan dikeluarkan pada 10 Agustus 2024.

Adapun para tersangka pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdaftar dalam DPO adalah :

1. Marhen Ginta Syahputra (32) warga Jalan Rengas Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

2. Theonardo Tamba (30) warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24) penduduk Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Ketiganya masuk dalam DPO sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 2186/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Poldasu Tanggal 4 Agustus 2024 dengan pelapor Irwansyah Siregar.

Peristiwa ini terjadi saat korban dan temannya Praka Adam Rianto serta 7 orang anggota anggota Yonif 100 / PS melaksanakan ijin dan duduk di Cafe Aprior di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Kota Medan sekira pukul 03.15 WIB.

Sekira pukul 03.45 WIB, anggota TNI tersebut didatangi sekelompok lelaki mengendarai 2 Mobil dan sepeda motor berjumlah 5 unit.

Puluhan lelaki tersebut, sempat Adu mulut dengan Anggota Yonif 100/ PS dan kemudian menyerang padahal sudah diberitahu bahwasanya mereka adalah anggota TNI.

Baca Juga:  Ada Dua Nakes diduga Tetap Terima Gaji di Pustu Tanjung Selamat, Namun Tak Pernah Masuk Kantor !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.