Tanpa rasa curiga usai mengambil Carger.HP dari dalam Truck nya,korban pun disuguhi minum air kopi yang sudah bercampur.
Selanjutnya tersangka dan korban kembali melanjutkan Perjalanan.Namun ditengah perjalanan Korban mulai mengantuk berat lalu dengan cepat tersangka pelaku mengambil alih kemudi Truck.
Sampai di Kawasan PTPN 3 Sijambu Desa Si Sumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Tersangka mendorong korban yang sudah tak sadarkan diri dari dalam Truck hingga Truck dibawa Pelaku ke daerah Kota Pinang dan melibatkan istrinya untuk menjual DumbTruck Rp.41 Juta kepada Geleng yang juga kini ditangkap Petugas
Setelah adanya Laporan Polisi Korban.
Kini, Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana bersama istri dan Penadahnya yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang sudah merugikan orang lain.(AK.Hasibuan)