Polisi Ringkus Terduga Mucikari Prostitusi Online di Asahan

Asahan, lintas10.com – Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus RAH terduga mucikari prostitusi online di jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (8/1/2020) malam. 

“Tersangka diamankan saat duduk di halaman Hotel Central, menunggu seorang wanita yang sedang berada di dalam kamar dengan seorang pria,” terang Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut sedang memakai jasa layanan seks dari wanita yang ditunggu oleh tersangka.

Faisal juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Sedangkan dalam menjalankan aktivitas prostitusi onlinenya kata Faisal, tersangka menggunakan aplikasi MiChat dan Media Sosial.

“Tersangka mengakui perbuatnnya, dan diapun mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. Untuk tarifnyapun bervariasi antara Rp. 300 ribu – Rp. 600 ribu,” sebut Faisal.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.(Rio).

Baca Juga:  Dua Gubernur Hadiri Malam Ke-3 Takjiah Ibunda UAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.