Asahan, Lintas10.com – Personel Gabungan Sub Denpom 1-4/Kisaran bersama Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam gudang bengkel milik Ilham Sri Purnomo Wulan alias Boby di Jalan Marah Rusli No. 88 Lingkungan V Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (7/11/2018).
Komandan Sub Denpom 1-4/Kisaran Kapten Cpm M.Ginting mengatakan, awalnya anggota Lidkrimpamfik Subdenpom I/1-4 Kisaran Serda J.L. Gultom dan Serda Tondi Pane melakukan pencarian DPO an. Kopda Tedi Andrean, Babinsa Ramil 08 Kodim 0208/Asahan di daerah Perumahan Mutiara Kisaran, masuk ke dalam bengkel tersebut dengan maksud menanyakan data anggota Kodim 0208/Asahan yang dicari.
Secara tiba-tiba lanjutnya, Serda Gultom melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan, satu orang sedang tidur dikursi, sedangkan yang satu lagi sedang melakukan penimbangan narkotika jenis sabu- sabu.
“Karena kaget melihat kehadiran anggota, kedua pemuda tersebut langsung melarikan diri dengan berpencar lewat pintu samping dan meninggalkan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu.
“Melihat hal tersebut Serda Gultom langsung menelepon Subdenpom I/1-4 Kisaran serta melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Dirinya beserta 2 orang anggota langsung datang ke TKP melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 131,46 gram di dalam plastik, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja 0,78 gram, 1/2 butir narkotika jenis obat Ekstasi yang sudah hancur didalam 1 buah plastik transparan yang ditemukan didalam mobil Agya Nopol B 3333 DA warna merah, 1 paket bong, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP serta alat cas.