Sangat wajar, kata Ramces, Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba melakukan perlawanan dengan spontan karena orangtuanya ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret oleh oknum personil Polres Labuhanbatu.
“Bahkan pihak kepolisian Rantauprapat tidak membawa dan tidak menunjukkan surat tugas, dan tidak membawa aparat desa. Seharusnya aparat kepolisian Rantauprapat sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa,” tegas Ramces.
Menurut Ramces, terkait Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan kepada pihak keluarga Jani Tamba belum valid.
“Apakah LP penyerobotan yang di laporkan sudah di validasi kebenarannya. Siapa pemilik tanah ? Siapa saja penjualnya ? Siapa saksi saksi/ Siapa batas batasnya. Apa yang terdapat di tanah itu? Apakah penjual ada tanda tangan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu dihubungi kru awak media mengenai adanya dugaan penangkapan nenek – nenek diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) itu, akan tetapi ia tidak menjawab. Melalui Humas Polres Labuhan Batu Iptu Aswin mengirimkan berupa bentuk rilis berita yang menarasikan bahwa keluarga
Terpetua Sianturi merampas senjata milik petugas.
Disinggung terkait penangkapan tersebut yang dianggap warga diluar SOP, Iptu Aswin tidak menanggapi lagi hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (*/Ly/As).