Bilah Hilir,lintas10.com-Kepolisian Sektor Bilah Hilir menangkap seorang warga Tanjung Balai Kantongi Narkoba jenis Sabu.
Kepada kru lintas10.com,Jumat (4/10/2019) Kapolsek Polsek Bilah Hilir via HP menyebutkan anggotanya Telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu0Yakni pelaku bernama : Hendrik Aryansah (36) wargaJln. MT. Haryono Gg. Syahman LK.III Kelurahan Perwira KECamatan Tanjung Balai Selatan
Pelaku ditangkap di Jalan lintas Ajamu Desa Tanjung haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di halaman depan Ramp kelapa sawit milik Andi Dari tersangka disita Barang Bukti 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu.
Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Haloban Kecamatn Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di halaman depan Ramp kelapa sawit milik ANDI, bahwa ada seorang laki laki memakai kaos hitam celana jeans panjang warna biru, ada menguasai narkotika jenis shabu.
Tanpa menunggu lama, Selanjutnya Team Opsnal Polsek Bilah Hilir yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim IPDA S.M. Lumban Gaol S.H, berangkat menuju lokasi dimaksud.
Sesampainya di TKP petugas melihat laki laki sesuai ciri ciri yang telah di infokan. Selanjutnya petugas memperkenalkan identas untuk melakukan penggeledahan badan kepada laki laki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan di sebelah sisi kanan nya ditemukan satu buah plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu.
Atas temuan petugas melakukan pengamanan trhadap diri pelaku dan BB, namun pelaku mencoba melawan dan berteriak teriak sehingga mengundang massa datang ke lokasi, namun petugas berhasil mengkondusifkan kamtibmas, kemudian petugas membawa pelaku dan BB ke Polsek yang di dampingi oleh Kepala Desa ANDI beserta adik adik pelaku, karena asumsi awal masyarakat, penangkapan pada pelaku merupakan rekayasa Polisi.