“Namun kuasa Tuhan lain saya masih hidup sampai saat ini dan diberikannya umur yang panjang. Mengenai keterusan kasus pelemparan bom molotov ini, semua sudah saya serahkan pada penegak hukum,” kata Ka Lapas.
“Biar mereka yang proses, mereka lebih mengerti tentang bagaimana dan harus digimanakan kasus ini,” kata Tampubolon.
Hadir dalam Pres liris AKBP Deni Kurniawan S.IK, MH sebagai pembicara, AKP Bambang G Hutabarat SH, MH sebagai Kapolsekta Kotapinang, AKP IS Gunarto sebagai Waka Polsek Kotapinang, M. Tavip Kabid pembinaan teknologi parmasi Kanwil Kumham Sumut, Edward Tampubolon SH Ka lapas Kotapinang, Pris Madani SH, MKn pengacara/kuasa hukum tersangka, Kanitres, Panit satu dan dua Polsekta kotapinang. (Candra Siregar).