“Terkait Pembunuhan yang dikuburkan kedalam parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang tereletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan pada minggu (7/2/2021) malam hari,” terangnya
Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, bahwa para tersangka masing-masing miliki peran berbeda yakni untuk Tersangka Berinisial MS Alias Midin (15) perannya ikut melakukan pemukulan ketubuh korban sebanyak 2 kali dan tersangka RA Siregar (18) perannya mengawasi dan ikut menggotong korban sebelum dikubur. Tersangka A Alias Pani (17) perannya juga mengawasi dan menggotong korban.
Selanjutnya untuk tersangka BS Sitepu alias Bobi (15) perannya mengawasi pada saat penguburan korban, lalu tersangka RP Alias Risky (17) Ikut menggotong dan mengawasi pada saat penguburan korban, tersangka TS alias Topik (18) perannya juga mengawasi pada saat penguburan korban dan Tersangka RY Alias Rian (19) perannya memukul korban sebanyak 5 kali dan ikut pada saat penguburan korban.
“Untuk perbuatan para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3e jo pasal 165 KUHPidana,” Pungkasnya AKP Juliandi.
Terungkapnya Kejadian pembunuhan ini berawal dari laporan Sudarmawan (35) selaku abang kandung Alm. Rio Sudarmaji ke Mapolsek Bagan Sinembah terkait kehilangan adiknya yang sebelumnya hilang mulai hari Jumat 05 Februari 2021 sampai minggu 07 februari 2021 setelah ditemukannya sepeda motor, dompet, baju, sepatu sebelah kiri dilokasi berbeda yakni di sekitaran kebun kelapa sawit masyarakat wilayah paket c dan paket D.
Tepatnya pada hari Senin 08 Februari 2021, pada saat itu pelapor Sudarmawan (35) mendapat kabar via telp dari warga bahwa ada penemuan mayat di Parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Saat sampai dilokasi dan melihat ciri-ciri mayat ternyata mayat tersebut benar adalah adiknya. (Rls)